ASPATAKI : KE MK ADALAH JALAN TERAKHIR
"Putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir, bersifat mengikat siapapun wajib mentaatinya, seluruh pihak yang berkepentingan terikat dan harus tunduk dengan putusan MK, bahkan ketika Uji materi diajukan, pihak pihak khususnya Pemerintah wajib menunggu Putusan MK, jangan sampai membuat kebijakan atau menjalankan kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan kemungkinan pasal pasal yang di MK kan", demikian kata Saiful.
WACANA BHAYANGKARA PERS-(JAKARTA). Hampir semua group WA selalu membahas UU 18/2017 yang praktis tidak bisa dijalankan, Pemerintah sendiri tidak menjalankan UU tersebut, PMI masih tetap berhutang semua proses ke P3MI, BPJS mestinya langsung menerima pembayaran dari PMI dan bukan dari P3MI tetap saja seperti tidak ada perubahan dengan UU yang lama padahal telah dicabut yaitu UU No 39/2004 telah dibatalkan dengan diundangkanya UU 18/2017, kata Ketum Aspataki.
Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( Aspataki ) melalui Ketum Aspataki sebelum mendaftarkan Uji materi telah berusaha menyampaikan banyak surat baik ke Komisi IX, ke Kemnaker, ke Mendagri serta ke Kemenkeu bahkan juga ke Presiden Jokowi menanyakan anggaran Pelatihan sesuai amanat pasal 39, 40 dan 41 UU No 18/2017 yang tidak pernah kunjung dinikmati oleh PMI dan sampai kapan tidak ada tanda tanda akan dipenuhi hak hak PMI seperti hak Pelatihan Gratis, kata Saiful.
Bahkan di banyak media yang kita temui adalah kesiapan Pemerintah menyiapkan BLK dan anggaran hanya untuk lulusan SMK/SMA dan untuk kepentingan dalam negeri dengan bukti meminta invinstor masuk ke Indonesia, kemudian perizinan investasi dipermudah, ini cukup bagus, kata Saiful

Akan tetapi warga yang lulusan SD/SMP tingal di pedesaan yang selama ini diupayakan bekerja ke luar negeri oleh P3MI siapa yang mengurus mereka kalau semua anggaran diperuntukan untuk lulusan SMK dan yang sederajat? Tanya Saiful.
Hanya dengan cara ke MK yang diyakini oleh banyak pihak dapat mengurai permasalahan UU 18/2017 yang dibuat cukup lama dengan anggaran cukup besar penuh ambisi kemarahan akan tetapi justru pemerintah sendiri yang kena batunya. Nasib Permenaker No 09/2019 tidak dilaksanakan oleh Pemerintah sehingga Menaker M Hanif Dhakiri waktu itu menerbitkan edaran untuk mencari Solusi di masa transisi sehingga terkesan kembali ke UU 39/2004, ujar Saiful.
Harapan Saiful kepada seluruh P3MI agar kelak mentaati putusan MK tanpa menyalahkan pihak lain, kata Ketum Aspataki.( ADM )

Komentar
Posting Komentar