RATUSAN PERUSAHAAN SIAP TUN-KAN MENAKER
WCANA BHAYANGKARA PERS-JAKARTA. sebagian besar P3MI menunggu kebijakan Kemnaker terhadap Emplementasi Permenaker No 10/2019, semoga Menaker tidak sengaja memancing amarah ratusan P3MI, apalagi P3MI yang hanya menempatkan ke Saudi udah lama tidak melakukan aktifitas penempatah dan harus mengikuti perintah Permenaker tsb, kata salah satu sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan. SIPPTKIS kami masih hidup hingga 2021, SIPPTKI kami diperoleh dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kemnaker, klo saat ini ada aturan baru seharusnya tidak serta merta mencabut SIPPTKIS yang masih hidup, apakah dalam UU 18/2017 ada pasal yang mengatur UU ini berlalu surut ? Tanya sang dirut kepada HK Silahkan saat melakukan perpanjangan atau bagi Pemohon SIPPTKI/SIP3MI baru kewajiban memenuhi persyaratan sebagai diatur dalam Permenaker 10/2019 diterapkan, "bagi kami dan kawan bahkan bisa ratusan P3MI siap siap men TUN kan Menaker apabila melaksanakan aturan yang berlaku surut, azas kepatutan haru...