PERMENAKER 09/2019 TIDAK CACAT HUKUM
"Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Migrant Care, SBMI, dan Jaringan Buruh Migran (JBM) menilai Permenaker No.9 Tahun 2019 cacat formil dan materil. Divisi Advokasi Kebijakan Migrant Care Siti Badriyah menilai Permenaker ini cacat formil karena proses penerbitannya mendahului Peraturan Pemerintah (PP) yang seharusnya menjadi acuan terlebih dahulu. Pembahasan permenaker itu juga tidak melalui proses konsultasi publik ( Hukumonline.com 10/10 ).
"PERMENAKER 09/2019 TIDAK CACAT HUKUM"
JAKARTA (HK) Statemen Siti Badriyah di media Hukumonline.com di atas izinkan Astapataki berpendapat, " bahwa tidak ada larangan Permenaker 09/2019 mendauhului Peraturan Pemerintah (PP) atau PERPRES, meski PP atau PERPRES belum terbit Permenaker boleh dan syah syah saja terbit mendahului, aturan mana yang melarang Permenaker harus terbit setelah PP dan atau PERPRES terbit ?", demikian kata Ketua Umum Aspataki.
Menurut Saiful, kita harus bisa membedakan ketika kita menjelaskan hirarki atau kedudukan atas Undang undang kita, Permen ada di bawah PP atau di bawah PERPRES itu benar, artinya ketika kita mempertentangkan pasal pasal dalam Permen dengan aturan yang lebih tinggi, ini baru hirarki atau kedudukan Permen tidak boleh bertentangan dengan PP atau PERPRES, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Saiful, kita semua sedang tidak dalam kapasitas membicarakan hirarki kedudukan Permen dibanding PP atau dibanding dengan PERPRES, "dengan demikian klo kita tidak sependapat dengan substansi yang terkandung dalam Permenaker 09/2019 yang bertentangan dengan UU 18/2017, tentu bisa menguji ke MA", demikian kata Saiful.
Terkait Siti Badriyah yang mempersoalkan Pelaksanaan PAP karena dianggap merugikan PMI dan menguntungkan Perusahaan Penempatan adalah statemen yang ngawur, dari mana kerugian PMI ? Uang dari mana Perusahaan Penempatan dapat untung? Emang Badriyah tau ada aliran dana mengir ke Perusahaan Penempatan ?", demikian tanya Ketum Aspataki agar disampaikan ke Siti Badriyah.
PAP dilaksanakan oleh BNP2TKI, BP3TKI, LTSA dan P4TKI berdasarkan kajian dan telaah sendiri,diatur dalam Permenaker dan selama ini cukup membantu kasus kasus PMI, seperti keabsahan dokumen, PP dan PK serta pemahaman aturan di Negara Penempatan termasuk pencegahan apabila ada ajakan kabur atau ajakan ajakan agar terhindar dari Narkoba.
Demikian juga dengan Pelaksaan Pemeriksaan Kesehatan PMI, dari mana Badriyah punya hitungan menguntungkan Perusahaan Penempatan, yang bayar siapa kepada siapa ? Pelaksana pemeriksaan kesehatan PMI itu rumah sakit/klinik yang mendapatkan izin dari Kemenkes RI, dan Perusahaan Penempatan sebagai pihak yang selama ini memfasilitasi Test kesehatan PMI sering juga rugi karena cost strukture medical tertulis medical satu kali padahal kenyataanya banyak yang sampai dua kali atau bahkan ada yang tiga kali.
Saiful berharap Badriyah tidak menciderai perjuanganya dengan ngomong asal asalan, zaman telah berubah, Aspataki siap berdebat dengan Siti Badriyah dimana saja, tentu dalam koridor hukum yang benar dan atas dasar bukti.
Saiful berharap kita sama sama mengawal pelaksanaan UU No 18/2017, Fungsi P3MI hanya menempatkan jangan ditarik tarik lagi ke Pra Penempatan seperti biaya paspor, biaya pelatihan, biaya medical, menjadi PMI kompeten bukan tanggung jawab Perusahaan Penempatan. Fungsi P3MI dalam UU 18/2017 sangat jelas hanya Menempatkan PMI kompeten.
Saiful berharap Siti Badriyah mau membaca Permenkes RI No 26/2015, dimana PMI dipaksa membayar pemeriksaan kesehatan PMI dengan pedoman harga maksimal, bukan mutu kwalitas yang diawasi oleh Menkes tapi Harganya, dengan ketentuan ini jelas potensi menimbulkan monopoli pemeriksaan kesehatan oleh pihak pihak tertentu dan jelas Aspataki tidak terlibat itu.
Siti Badriyah harus tau, PMI sekarang tidak bisa lagi membedakan mana rumah sakit yang bagus dan mana yang sekedar memenuhi harga yang ditetapkan oleh Permenkes,klinik atau runah sakit apasaja harganya sama dan pedomanya harga tertinggi, ini mestinya yang menjadi perjuangan rekan seperti Badriyah", demikian kata Saiful. ( ADM )
"PERMENAKER 09/2019 TIDAK CACAT HUKUM"
JAKARTA (HK) Statemen Siti Badriyah di media Hukumonline.com di atas izinkan Astapataki berpendapat, " bahwa tidak ada larangan Permenaker 09/2019 mendauhului Peraturan Pemerintah (PP) atau PERPRES, meski PP atau PERPRES belum terbit Permenaker boleh dan syah syah saja terbit mendahului, aturan mana yang melarang Permenaker harus terbit setelah PP dan atau PERPRES terbit ?", demikian kata Ketua Umum Aspataki.
Menurut Saiful, kita harus bisa membedakan ketika kita menjelaskan hirarki atau kedudukan atas Undang undang kita, Permen ada di bawah PP atau di bawah PERPRES itu benar, artinya ketika kita mempertentangkan pasal pasal dalam Permen dengan aturan yang lebih tinggi, ini baru hirarki atau kedudukan Permen tidak boleh bertentangan dengan PP atau PERPRES, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Saiful, kita semua sedang tidak dalam kapasitas membicarakan hirarki kedudukan Permen dibanding PP atau dibanding dengan PERPRES, "dengan demikian klo kita tidak sependapat dengan substansi yang terkandung dalam Permenaker 09/2019 yang bertentangan dengan UU 18/2017, tentu bisa menguji ke MA", demikian kata Saiful.
Terkait Siti Badriyah yang mempersoalkan Pelaksanaan PAP karena dianggap merugikan PMI dan menguntungkan Perusahaan Penempatan adalah statemen yang ngawur, dari mana kerugian PMI ? Uang dari mana Perusahaan Penempatan dapat untung? Emang Badriyah tau ada aliran dana mengir ke Perusahaan Penempatan ?", demikian tanya Ketum Aspataki agar disampaikan ke Siti Badriyah.
PAP dilaksanakan oleh BNP2TKI, BP3TKI, LTSA dan P4TKI berdasarkan kajian dan telaah sendiri,diatur dalam Permenaker dan selama ini cukup membantu kasus kasus PMI, seperti keabsahan dokumen, PP dan PK serta pemahaman aturan di Negara Penempatan termasuk pencegahan apabila ada ajakan kabur atau ajakan ajakan agar terhindar dari Narkoba.
Demikian juga dengan Pelaksaan Pemeriksaan Kesehatan PMI, dari mana Badriyah punya hitungan menguntungkan Perusahaan Penempatan, yang bayar siapa kepada siapa ? Pelaksana pemeriksaan kesehatan PMI itu rumah sakit/klinik yang mendapatkan izin dari Kemenkes RI, dan Perusahaan Penempatan sebagai pihak yang selama ini memfasilitasi Test kesehatan PMI sering juga rugi karena cost strukture medical tertulis medical satu kali padahal kenyataanya banyak yang sampai dua kali atau bahkan ada yang tiga kali.
Saiful berharap Badriyah tidak menciderai perjuanganya dengan ngomong asal asalan, zaman telah berubah, Aspataki siap berdebat dengan Siti Badriyah dimana saja, tentu dalam koridor hukum yang benar dan atas dasar bukti.
Saiful berharap kita sama sama mengawal pelaksanaan UU No 18/2017, Fungsi P3MI hanya menempatkan jangan ditarik tarik lagi ke Pra Penempatan seperti biaya paspor, biaya pelatihan, biaya medical, menjadi PMI kompeten bukan tanggung jawab Perusahaan Penempatan. Fungsi P3MI dalam UU 18/2017 sangat jelas hanya Menempatkan PMI kompeten.
Saiful berharap Siti Badriyah mau membaca Permenkes RI No 26/2015, dimana PMI dipaksa membayar pemeriksaan kesehatan PMI dengan pedoman harga maksimal, bukan mutu kwalitas yang diawasi oleh Menkes tapi Harganya, dengan ketentuan ini jelas potensi menimbulkan monopoli pemeriksaan kesehatan oleh pihak pihak tertentu dan jelas Aspataki tidak terlibat itu.
Siti Badriyah harus tau, PMI sekarang tidak bisa lagi membedakan mana rumah sakit yang bagus dan mana yang sekedar memenuhi harga yang ditetapkan oleh Permenkes,klinik atau runah sakit apasaja harganya sama dan pedomanya harga tertinggi, ini mestinya yang menjadi perjuangan rekan seperti Badriyah", demikian kata Saiful. ( ADM )

Komentar
Posting Komentar