"SIAPA BILANG ILEGAL DI JATIM MENURUN ?"

"Ini  sudah pencemarannaman baik  perusahaan saya, apalagib tembusan
 surat UPT kemana mana", Demikian Wa Imam Subali kepada HK.


SIAPA BILANG ILEGAL DI JATIM MENURUN?

SURABAYA (HK). Tim Satgas Pencegahan Pekerja Migran Ilegal di semua Level Pemerintah baik Pusat, di Propinsi dan di Kabupaten/kota telah dibentuk dengan menggunakan anggaran negara Tapi apa daya, Tim yang tidak bergerak alias jalan di tempat atau Pelaku yang lebih pintar ? Terus untuk apa ada Tim ?.

PT Dinasti Insan Mandiri Bogor pada tanggal 1 Oktober 2019 bersurat ke UPTP3TKI Surabaya, mengklarifikasi bahwa Perusahaan tidak merasa menempatkan 2 (dua) PMI atas nama (1) Inatus Sa'idah (2) Rosidah karena dua Pekerja yang bermasalah di Singapura tsb bukan berasal dari PT Dinasti, "Dua PMI tsb tidak terdaftar di data base kami, dan kami tidak punya staf yang namanya Titik Sari Hastarini", demikian kata Imam Subali.

Masih menurut Imam," apakah pihak UPT mencatat pihak yang menjemput dan menanyakan identitas Titik Sari atau apakah paspor Dua PMI bermasalah tsb juga diamankan oleh petugas UPT yang di Bandara?", demikian tanya Imam.

ILEGAL TIDAK DITINDAKLANJUTI OLEH SATGAS TAPI PT YANG TIDAK TERLIBAT YANG DIKEJAR.

Saiful Ketua DPP Aspataki diminta oleh pihak Perusahaan untuk membantu melacak siapa yang bermain. Pihak PT memberikan memberikan Surat dari UPT dilampirkan data pencatatan oleh petugas UPT yang di Juanda, antara lain nama PMI, bekerja ke negara singapura, 1 bulan bekerja, pulang karena sakit, dijemput oleh Titik Sari Hastarini seakan mewakili Pihak PT, nama Petugas UPT tidak ada.
" Kalo tidak ada data pendukung, paspor tidak ada, identitas Penjemput juga tidak ada bagaimana kita bisa menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas dua PMI tsb ?", demikian kata Saiful kepada pihak Perusahaan.
"Kami berusaha menghubungi Kepala UPT dan menanyakan perihal kasus dua PMI tsb, karena tidak ada data data pendukung, dan PMI bukan ditempatkan oleh PT Dinasti Insan Mandiri,  Kepala UPT hanya mempersilahkan membuat Perusahaan klarifikasi ke UPT", demikian kata Ka UPT.

Pada kesempatan terpisah HK berusaha menghubungi Pemerhati Ketenagakerjaan Winarno, Kalau model penanganan kasus Ilegal hanya seperti itu, dari dulu seperti ini, didata sesuai apa yang disampaikan oleh Pekerja Migran, Paspor tidak diamankan dan Penjemput juga tidak dimintai KTPnya, tidak ada bukti sebagai karyawan Perusahaan tidak ada Surat kuasa dari Perusahaan untuk menjemput, tapi dengan percaya diri bahwa UPT bersurat ke pihak Perusahaan dengan tembusan kemana mana maka pupus sudah harapan Negara untuk mengurangi PMI ilegal.

Cara cara penanganan seperti ini klo tidak dievaluasi ya gak bakalan selesai kasus serupa pasti akan terjadi rutinitas penangananya dibaca para Pelaku ah biasa saja paling UPT buat Surat dan PT klarifikasi. "Kenapa PMI tidak diserahkan ke Polisi untuk ditindak lanjuti kasusnya oleh petugas UPT ? Demikian tanya Winarno.
Bisa saja dua paspor digunakan lagi untuk ke negara lain seperti ke Malaysia.

Padahal kalau paspor disita dan diserahkan ke Imigrasi maka jelas PMI akan sulit mengurus paspor lagi dan bisa diartikan pemerintah mengurangi kemungkinan PMI ini menjadi korban calo di masa yang akan datang. Mungkin UPT perlu melengkapi sarana untuk melacak dalam waktu singkat dua PMI ini resmi atau tidak dengan bekerjasama BNP2TKI atau dikasih akes untuk melacak di siskotkln, jadi saat itu bisa langsung diambil tindakan, teruskan ke Polisi dan atau panggil PT apabila benar dua anak tsb ditempatkan oleh PT, demikian kata Winarno. (BBG).





Komentar