ZERO COST MENURUT KADISNAKER KAB TULUNGAGUNG


Zero Cost ala Kadisnaker Tulungagung

"KADISNAKER TULUNG AGUNG MEWACANAKAN ZERO COST TAPI DOKUMEN JATI DIRI PMI (Pekerja Migran Indonesia) MASIH DIURUS DAN DIBIAYAIOLEH P3MI"

TULUNG AGUNG ( HK ). Saat memberikan sambutan, Kadisnaker Kabupaten Tulung Agung berharap "Warga Tulung Agung mendapatkan pelayanan Zero cost, sesuai Undang Undang Nomor 18/2017", demikian kata Yumar.

ASPATAKI KLARIFIKASI

Statemen di atasbmenjadi bahan perdebatan dan dikoreksi oleh Ketua Umum DPP Aspataki Saiful yang menjelaskan kepada wartawan selesai pemotongan Tumpeng peresmian PT Mutiara Bahari Alamria Di Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulung Agung. Saiful balik bertanya kepada Pemda Kabupaten Tulung Agung "Apakah saat ini Pemda telah melaksanakan amanat pasal 41 UU No 18/2017, Apakah LTSA di Tulungagung juga telah berfungsi mempertemukan Pekerja Migran yang telah membawa dokumen jati diri atau semua dokumen masih disiapkan dan dibantu dengan biaya oleh P3MI?", demikian tanya Saiful

Apakah LTSA Tulung Agung benar benar telah melaksanakan amanat UU No 18/2017? "Apakah PMI saat PAP di LTSA Tulung Agung benar benar tidak menggunakan KUR PMI ? Jangan jangan LTSA masih belum sepenuhnya meninggalkan UU No 39/2004 dan PMI masih dibiayai semuanya oleh Perusahaan", demikian tanya Saiful

Masih menurut Saiful, zero cost sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) UU No 18/2017 tidak berarti turun dari Langit, semua PMI daftar langsung zero cost tapi kita masih harus menunggu PERPRES tentang BADAN dan Kepala Badan telah menerbitkan PERKA Badan yang mengatur Ayat (2) pasal 30 UU No 18/2017, yang jelas ada komponen komponen biaya yang disiapkan oleh PMI sendiri dan ada komponen yang dibiayai oleh Pengguna dan saat ini belum ada komponen yang disiapkan oleh PMI bahkan Pemda Tulung Agung saja belum membiayai pelatihan bagi warga yang hendak bekerja ke luar Negeri sebagaimana diamanatkan oleh pasal 41 UU No 18/2017, terus siapa yang menanggung beban biaya pengururan Jati diri PMI, Hongkong dan Taiwan tidak semua dibiayai oleh Pengguna", demikian klarifikasi Ketum Aspataki.

Saiful mempersilahkan yang hendak diskusi terkait zero cost berdasarkan UU No 18/2017 dan Saiful memberikan No HP yang bisa dihubungi setiap saat yaitu : 0811353004 biar sesuai dengan UU No 18/2017.

ZERO COST PMI TIMTENG

Terkait Zero cost PMI ke Saudi dan PMI ke Hongkong jelas berbeda, PMI ke Timteng seperti Saudi memang zero cost, semua beban biaya pengurusan menjadi tanggung jawab Pengguna PMI sama sekali tidak dibebani biaya sedikitpun, Tapi gaji ke Saudi kan hampir sama dengan gaji ke Malaysia dan ke Brunai yang sama sama bisa zero cost, beda dengan ke Hongkon dan Taiwan tidak semua beban biaya ditanggung Pengguna tapi PMI juga diwajibkan menanggung, Tapi jujur meski beban dokumen jati diri ditanggung PMI gaji mereka di Hongkong dan Taiwan sangat jauh dengan Gaji di Saudi", demikian kata Saiful yang ikut hadir di area peresmian PT Mutiara Tulungagung.

Lebih lanjut Saiful berharap "mari kita tunggu Zero cost yang benar benar dilaksanakan oleh Pemerintah, kapan Perjanjian Penempatan serta kapan lembaga keuangan seperti KUR PMI ini hilang dari ruang lingkup penempatan dan tidak ada lagi lembar lembar KUR PMI yang diendos oleh BP3TKI/P4TKI", demikian mengakhiri wawancara dengan HK. ( P )

Komentar