Soal Ketua KPK terpilih Firli Bahuri, Polri Pastikan Personelnya Diatur UU untuk Bertugas di Lembaga Negara



JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan setiap Soal Ketua KPK terpilih Firli Bahuri, Polri Soal Ketua KPK terpilih Firli Bahuri, Polri Pastikan Personelnya Diatur UU untuk Bertugas di Lembaga Negara Personelnya Diatur UU untuk Bertugas di Lembaga Negara Korps Bhayangkara diatur dalam Undang-Undang (UU) untuk diperbolehkan bertugas di Kementerian atau lembaga negara lainnya.

Hal ini berkaitan setelah terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. Diketahui, hingga saat ini, Firli masih perwira tinggi aktif di Polri.

“Bahwa sesuai dengan konstitusional UU no 5 tahun 2014 dan Perkap 4 tahun 2017 tentang penugasan khusus, bahwa anggota Polri dapat bertugas dan berkarier di 11 Kementerian/Lembaga (mutasi, kenaikan pangkat, sekolah),” kata Dedi, kepada wartawan Minggu (15/9/2019).

Dedi menjelaskan, untuk jabatan publik semua pihak mempunyai hak yang sama. Itu pun sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang sudah ditetapkan.

"Jabatan publik semua memiliki hak secara equality sesuai persyaratan jabatan, kompetensi, dan regulasi serta mekanisme-mekanisme yang telah ditetapkan," tutur Dedi.

Sejauh ini, beberapa anggota Polri diketahui memang menduduki beberapa lembaga negara lainnya. Antara lain, Komjen Heru Winarko Pimpin BNN, Komjen Suhardi Alius Pimpin BNPT, Komjen (Purn) Budi Waseso Pimpin Bulog, Komjen Setyo Wasisto Jabat Irjen Kemenperin, Irjen (Purn) Ronny Sompie Jabat Dirjen Imigrasi, dan Komjen (Purn) Syafruddin menjabat Menpan RB.

Komentar