HAK PELATIHAN GRATIS BAGI PMI MENJADI BAGIAN PERJUANGAN ASPATAKI



" DPD ASPATAKI telah menemui banyak kendala untuk pelatihan Gratis bagi PMI"


JAKARTA. Sejak Permenaker No 09 tahun 2019 yang diundangkan pada 2 Juli 2019 dimana salah satu yang menarik dan wajib diperjuangkan adalah Hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan Pelatihan Gratis biaya APBN/APBD dilakukan oleh DPP Aspataki sebagai bentuk Perlindungan Aspataki kepada setiap warga negara yang hendak bekerja ke luar negeri sebagai PMI resmi.

Melalui DPD Aspataki, Saiful, Ketua Umum DPP Aspataki bersurat ke beberapa Bupati dan Gubernur menanyakan kesiapan Pemerintah Daerah dalam membiayai Pelatihan PMI bagi warganya.

Menurut Zaenur Rahmat Ketua Aspataki DPD Jawa Timur, dari beberapa Bupati yang telah ditemuinya semua saat ini tidak ada yang siap membiayai, masih harus dibuatkan PERDA dulu, masih harus dirapatkan dengan DPRD jadi harus sabar menunggu, "apalagi kami ada UU No 23/2014 tentang otonomi daerah", demikian kata salah satu bupati yang tidak mau disebutkan namanya sebagai mana disampaikan oleh Zaenur kepada wartawan.

Secara terpisah Winnarno salah satu pemerhati Ketenagakerjaan dari Kabupaten Malang Jawa Timur menjelaskan, Kalau Pelatihan PMI wajib dibiayai oleh Pemerintah daerah maka Pemda yang Pendapatan daerahnya sedikit, katakan Kabupaten yg terbelakangan akan kerepotan membiayai warganya yang mau menjadi PMI karena di kabupaten yang pendapatan daerahnya sedikit justru jumlah PMI nya banyak, terus bagaimana ?, demikian kata Winarno yg dihubungi wartawan via telpon.

Lebih lanjut Winarno menyayangkan adanya Undang Undang yang semestinya untuk mensejahterakan warganya akan jauh dari harapan." Apakah warga harus menunggu Anggaran ada baru bisa berlatih, apakah kebutuhan hidup warga seperti makan minum sekolah dan lain lain bisa ditunda dengan menunggu biaya pelatihan dari Pemerintah ?", demikian kata Winarno

Sebagaimana diamanatkan oleh UU No 18/2017 pasal 40 dan 41 bahwa Calon PMI akan mendapatkan fasilitas Pelatihan Gratis oleh Pemerintah, sementara Pemerintah sendiri tidak serta merta mampu melaksanakan kewajibanya karena harus mengajukan anggaran dan persetujuan DPRD.
Sehingga saat ini yang terjadi Warga berhutang kepada swasta agar bisa menjadi pekerja kompeten (SM)

Komentar