PERMENKES No 26/2015 NABRAK UU 18/2017

 Jakarta. Perubahan Undang2 di dunia Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)   sayangnya tidak dibareni dg regulasi yg sesuai dg harapan Presiden Jokowi, "Regulasi yg menghambat pertumbuhan ekonomi, Investasi dan Ketenagakerjaan hrs direvisi", demikian kata Jokowi sebagaimana dikutip oleh Saiful Ketua Umum DPP. ASPATAKI.

PERMENKES No 26/2015 yang menetapkan besar nya tarif maksimal yg wajib dibayar oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) tdk sejalan dg UU No 18/2017 bahkan bertentangan dg keinginan Presiden.

"Test kesehatan PMI dilakukan oleh PMI yg notabene nya adalah Warga Negara Indonesia yg akan berjuang taruhan nyawa meninggalkan org2 yg dicintai di kampung pelosok tanah air, di beberapa pulau2 kecil kerja di Negeri orang karena di Negara sendiri dg ijazah atau ketrampilan rendah tdk akan mendpatkan pekerjaan dg gaji di atas 8jt rupiah/bulan kenapa diperlakukan demikian oleh Pemerintah?", demikian kata Ketua Umum ASPATAKI kepada wartawan.

Dalam UU No 18/2017 Sertifikat kesehatan adalah salah satu komponen wajib yg hrs dimiliki PMI dan hrs dibiayai sendiri oleh PMI dan bukan oleh Calon Pengguna di luar negeri, sehingga Pemerintah dalam hal ini Kemenkes hrs hadir melindungi warganya agar biaya medical bagi PMI dibebankan kepada Negara, apalagi PMI diwajibkan memiliki BPJS atau kalau Pemerintah beralasan tidak ada anggaran kenapa Para Pejuang devisa Negara hrs bayar mahal ?

 "Permenkes No 26 tahun 2015 sangat memberatkan PMI kita, pasal 30 ayat (1) sangat jelas Pekerja Migtan Tidak boleh dibebani biaya Penempatan", demikian kata Saiful

Warga negara biasa yg akan melaksanakan test kesehatan utk persyaratan bekerja di dalam negeri tdk diatur sedemikian mahal bahkan bisa memilih mana yg baik dan mana yg murah, namun ketika akan menjadi duta Remintansi kenapa PMI hrs test kesehatan yg mahal dan ditetapkan tempatnya, sepanjang ada izin dari Kemenkes, sepanjang hasilnya diterima di Negara penempatan seharusnya dibebaskan sehingga rumah sakit akan berlomba lomba melayani yg terbaik dan murah.

Atau Kalau tua muda sama2 ditest dg komponen kesehatan yg sama pula terasa aneh kalau hrs membayar jumlah yg sama mahalnya dan kenapa tdk diatur harga minimalnya ?

Rumit dan mahalnya medical bagi Calon PMI resmi menjadi salah satu pemicu meningkatnya PMI ilegal ke Luar Negeri krn mereka yg ilegal bebas mau medical di mana saja yg jelas lebih murah apalagi bagi PMI ke Malaysia masih diwajibkan melewati proses yg rumit dan tambahan biaya yg sangat mahal yaitu Bestinet dimana program ini adalah program Malaysia yg dijalankan untuk mendapatkan keuntungan dari Indonesia sementara Kemenlu dg Nota Deplomatik jelas mengatakan Bestinet tdk boleh dilaksanakan di wilayah RI tapi kenyataanya Kemenkes juga membiarkanya.

Masih menurut Ketua Umum DPP Aspataki dalam Suratnya yg dikirimkan kepada Kemenkes dg tembusan Presiden Jkw, Wapres, Mensekneg, DPR RI berharap agar Permenkes No 26/2015 dicabut dan disesuaikan dg UU No 18/2017 dimana biaya Pemeriksaan PMI dibayar oleh PMI sendiri dan bukan oleh Calon Pengguna. "Dg Permenkes ini PMI skrg tdk bisa lagi membedakan mana Tempat pemeriksaan kesehatan yg benar2 baik dan mana yg sekedar mengikuti harga maksimal yg ditetapkan kemenkes krn harganya sama", demikian kata Saiful

Seharusnya yang dikontrol Pemerintah cq Kemenkes adalah hasil medikal yang bisa dipertanggungjawabkan , dan bukan harga maksimal yg dtetapkan tapi harga minimum dan kwalitas prima.
Kalau Permenkes 26/2015 tetap dipertahabkan dimana keberpihakan Pemerintah pada Pejuang Devisa Negara ? juga dg dibiarkan Permenkes demikian dipastikan cenderung memonopoli Usaha medikal utk PMI" demikian kata Ketua Umum Aspataki ( bersambung )

Komentar

  1. Benar sekali... semakin banyak aturan aturan untuk berangkat secara resmi dan aman membuat PMI mengambil jalan Pintas untuk berangkat secara ilegal.... sangat meprihatinkan untuk kedepannya..

    BalasHapus

Posting Komentar