MERASA DISKRIMINATIF ASPATAKI KE MK SIDANG KE DUA 9/1/2020
JAKARTA (HK). Sidang panel kedua permohonan uji materi pasal 54, 82 dan 85 karena dianggap bertentangan dengan pasal 27,28 dan 33 UUD 1945 sesuai perkara No : 83/PUU/XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada 9 Januari 2029 pukul 14.30, demikian kata Ketum Aspataki bertindak sebagai Pemohon.
Uji materi ke MK dimaksudkan mencari keadilan, kedudukan P3MI dan kedudukan PMI dalam melaksanakan fungsi masing masing, PMI berpendidikan SD/SMP sebagian SMA yang ada di desa desa oleh P3MI direkrut bersama Dinas dan dilatih di BLKLN/LPK milik swasta/P3MI, diuji oleh lembaga Independen yang ditetapkan oleh Pemerintah, selanjutnya bekerja resmi di negara penempatan mendapatkan gaji 8 hingga 9 juta rupiah, sementara P3MI yang menyiapkan mereka menjadi kompeten, mencarikan job dan menempatkannya wajar sebagai Perusahaan resmi pembayar pajak ke Negata mendapatkan jasa atas apa yang dikerjakan, dalam posisi demikian ternyata Pemerintah tidak berterima kasih kepada P3MI tapi justru menjebak P3MI harus menginvestasikan 1 Mliyar kembali apabila P3MI ingin berbakti membantu Pertiwi, sedih sekali, Diskriminatif kata Saiful.
Ada bisnis lain sama sama terjadi di Indonesia yang tidak diatur sedemikian ketat, bisnis Trvavel Umroh, cukup dengan bank garansi Rp.250.000.000,- bisa buka pendaftaran, merekrut bebas, menarik biaya umroh bebas dan biaya Haji plus di atas Rp.250.000.000,- per jamaah sehingga potensi kejahatan juga sangat mungkin terjadi seperti kasus travel Haji Umroh yang belum lama ini meledak di masyarakan dengan korban trilliunan Rupiah, kata Saiful
Sangat berbeda dan diskriminatif dengan P3MI yang dianaktirikan oleh Pemerintah, P3MI sudah tidak boleh rekrut seperti travel Umroh, P3MI membiayai dulu, beda dengan travel haji umroh yang menarik biaya jutaan, kondisi ini yang harus diuji ke MK, ujar Saiful
TUNGGU SIDANG MK PUTUS MOMEN TEPAT BAGI P3MI YANG BELUM MEMENUHI KEWAJIBAN MELAKSANAKAN PERMENAKER NO 10/2019
Kemnaker RI seharusnya tidak melaksanakan Permenaker No 10/2019 karena Permenaker ini juga sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Agung dan menunggu persidangan, sementara induk Permenaker No 10/2019 yaitu pasal 54 UU No 18/2017 sedang diuji di MK dan berpotensi Aspataki memenangkan, oleh karenanya jeda waktu tunggu dua persidangan di atas untuk mengurus P3MI yang sampai saat ini belum memenuhi agar ditunggu hingga MK putuskan uji 3 pasal di atas, kata Saiful
Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 2 Januari 2020 tengah malam belum genap 50% dari jumlah P3MI yang menyerahkan Bilyet Giro dan masih cukup banyak yang hanya berupa surat keterangan dari Bank yang menjelaskan P3MI tersebut sedang ajukan proses Kredit, kata Saiful.
Bersyukur Kemnaker masih membolehkan P3MI menyerahkan Surat dari Bank masih dianggap toleransi atas Kondisi P3MI yang sebenarnya karena berdasarkan pengamatan cukup banyak yang telah menyerahkan bilyet 1 Milyar merupakan uang hasil pinjaman dari pihak ke tiga dan sebagian kecil uang pribadi, kata Saiful Ketum Aspataki ( ADM )

semoga pemerintah kita bisa membuka mata bahwa p3mi adalah swasta yg sdh membantu mengurangi banyak pengangguran dinegeri kita tercinta ini dan bisa mendapatkan keadilan dlm berusaha amin
BalasHapus