PERMENAKER NO 10/2019 BERTENTANGAN DENGAN HAM

Dianggap tidak mencerminkan keadilan, Permenaker No 10/2019 digugat ke Mahkamah Agung (MA) 
oleh Aspataki


JAKARTA-(HK)-Demi melindungi anggotanya Aspataki setelah mengajukan Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara No MK : 83/PUU-XVII/2019 atas pasal 54, 82 dan 85 UU 18/2017, Aspataki juga uji Permenaker No 10/2019 yang menjadi aturan turunan pasal 54 UU 18/2017 ke MA, kata Saiful Ketum Aspataki.

Permenaker No 10/2019 diterbitkan di masa M Hanif Dhakiri, merepotkan Penggantinya

"Permenaker No 10/2019 yang jatuh tempo pada tanggal 2 Januari 2020  diterbitkan dimasa M Hanif Dhakiri, ada yang kurang bijak pada emplementasinya, merepotkan Pejabat penggantinya, diketahui sulit untuk dilaksanakan semata karena proses Hukum di MK dan apalagi Permenaker No 10/2019 juga diuji di Mahkamah Agung dengan Perkara No : 15P/HUM/2020", ujar Saiful

Permenaker No 10/2019 diperkarakan oleh Aspataki karena melanggar atau bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bertentangan dengan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, bertentangan dengan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bertentangan dengan UU No 18/2017 tentang PPMI dan bertentangan dengan UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, kata Ketum Aspataki.

Di sisi lain, pihak Bank yang membantu memfasilitasi Pinjaman kepada P3MI untuk memenuhi amanat Permenaker No 10/2019 dapat memanfaatkan moment sengketa di MK atau sengketa di MA sehingga tercapai jalan keluar hingga dua proses Hukum yang diajukan Aspataki ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, ujarnya
FASILITAS KREDIT BANK SEBAGAI SOLUSI P3MI YANG MEMBUTUHKAN SAMBIL MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM UJI MATERI DI MA

"Apresiasi kelonggaran yang diberikan oleh Kemnaker dan pemanfaatan kredit Bank sambil menunggu putusan MK atau MA, wajib kita hormati bersama sebagai sebuah ehtiar dalam rangka membantu Pemerintah", kata Saiful

Media internal


https://wacanabhayangkarapers.blogspot.com/

Komentar