RATUSAN PERUSAHAAN SIAP TUN-KAN MENAKER
WCANA BHAYANGKARA PERS-JAKARTA. sebagian besar P3MI menunggu kebijakan Kemnaker terhadap Emplementasi Permenaker No 10/2019, semoga Menaker tidak sengaja memancing amarah ratusan P3MI, apalagi P3MI yang hanya menempatkan ke Saudi udah lama tidak melakukan aktifitas penempatah dan harus mengikuti perintah Permenaker tsb, kata salah satu sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan.
SIPPTKIS kami masih hidup hingga 2021, SIPPTKI kami diperoleh dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kemnaker, klo saat ini ada aturan baru seharusnya tidak serta merta mencabut SIPPTKIS yang masih hidup, apakah dalam UU 18/2017 ada pasal yang mengatur UU ini berlalu surut ? Tanya sang dirut kepada HK
Silahkan saat melakukan perpanjangan atau bagi Pemohon SIPPTKI/SIP3MI baru kewajiban memenuhi persyaratan sebagai diatur dalam Permenaker 10/2019 diterapkan, "bagi kami dan kawan bahkan bisa ratusan P3MI siap siap men TUN kan Menaker apabila melaksanakan aturan yang berlaku surut, azas kepatutan harus diambil agar tidak menimbulkan kegaduhan, ingat kami bukan tidak menaruh deposito sama sekali ke bank yang ditunjuk oleh Kemnaker, kata Dirut.
Bahkan seharusnya Kemnaker jangan hanya terfokus kepada Implementasi Permenaker 10/2019 tapi juga harus fokus kepada penyiapan puluhan aturan turunan dari UU 18/2017 meliputi PP, Perpres, Permenaker yg hingga kini tidak kunjung usai. Apalagi hingga kini mekanisme penempatan dan perlindungan PMI masih ikuti UU lama /UU39 thn 2004 bahkan Dinas dan BNP2TKI masih menggunakan cara cara atau model UU 39/2004, kata Dirut
Sebagaimana dijelaskan oleh edaran Plt Dirjen yang ditandatangi oleh Eva Direktur PPTKLN bahwa emplementasi atas Permenaker No 10/2019 apabila sampai dengan tanggal 2 Januari 2019 P3MI yang tidak memenuhi kewajinan sebagai mana diatur dalam Permenaker No 10/2019 akan dicabut, demikian katanya.(ADM)

Komentar
Posting Komentar