PAK JOKOWI "REMINTANSI TKI DIPREDIKSI ANJLOK"

Warga yg ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja di Negeri orang akan semakin sulit, lama, rumit dan berbelit belit, "Untuk menjadi kompeten, PMI harus antri menunggu APBN/APBD cair baru bisa berlatih ke BLK, meski keadaan keluarga PMI kelaparan, tetap harus antri nunggu Anggaran Pemerintah, sementara Pemerintah daerah sendiri banyak yang menolak dengan alasan anggaran dan banyak yang berlindung dibalik UU 23/2014", demikian kata Saiful Ketua Umum DPP ASPATAKI yang mengaku telah menemui beberapa Kepala Daerah dan Kepala Disnaker di beberapa daerah kepada wartawan.


JAKARTA. Dengan Undang-Undang baru diharapkan akan membantu meningkatkan ekonomi warga khususnya Ekonomi Pedesaan, kali ini ramalan tersebut akan jauh dari kenyataan dan harapan.

Mayarakat pedesaan, di pinggir laut, di atas gunung, di pulau-pulau kecil sebagai ciri khas teritorial Indonesia menjadikan seni tersendiri bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam merekrut, melatih dan menempatkan dengan penuh semangat, itu yg dilakukan P3MI selama ini sehingga remintansi terus meningkat terakhir mencapai
153,58 triliun pada tahun 2018.

Kondisi di atas akan berakhir sejalan dengan UU’ 18/2017 yang efektif dilaksanakan pada 22 Nopember 2019, P3MI hanya mencarikan Job order, tidak boleh merekrut dan tdk boleh melatih, otomatis staf yg selama ini mengurus dokumen PMI akan nganggur semua padahal jumlahnya ribuan orang dan yang selama ini menghidupi ratusan ribu keluarga di dusun dan pedesaan.

Saiful, Ketua Umum Organisasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( ASPATAKI ) telah melayangkan Surat sebagai masukan kepada Presiden yg diminta melalui Mensekneg Pratikno, terkait regulasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan harus direvisi, Dalam hal ini kesulitan melaksanakan UU’18/2017, meskipun telah terbit tiga aturan turunan salah satunya Permenaker 09/2019 yang lebih banyak mengatur Peran Pemerintah dalam melaksanakan Pelatihan bagi PMI nampaknya terkendala dengan anggaran, para PMI yang siap berlatih di BLK harus menunggu kapan adanya anggaran, biaya transpotasi dan akomodasi dari pelosok desa ke BLK pun menjadi masalah tersendiri apalagi BLK Pemerintah baik SDM, instruktur Bahasa dan Peralatanya juga sangat jauh dari kurang,  cara mencerdaskan masyakat pelosok pedesaan untuk test kesehatan di rumah sakit biaya dan transportnya bagaimana, cara urus paspor bagaimana belum lagi tiap hari pulang pergi ke BLK harus bagaimana padahal jarak rumah PMI dengan BLK bisa raturan Kilometer.

"Sementara P3MI yg selama ini jemput bola ke desa2 sudah tidak diperbolehkan lagi, kondisi ini jelas akan dimanfaatkan oleh tekong-tekong, calo-calo untuk merekrut dan memberangkatkan PMI unprosedural karena para calo tidak perlu medical, langsung pasporan dan berangkat, perut lapar apa bisa dijawab nunggu APBN cair ?", demikian kata Saiful Mashud.

REGULASI MENGHAMBAT REMINTANSI PRESIDEN TERBITKAN PERPU

Solusi yang ditawarkan oleh ASPATAKI berharap agar Presiden Joko Widodo berkenan untuk menerbitkan PERPU sebagai Pengganti UU’18/2017 karena pada uji coba Permenaker No 09/2019 yang dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2019 tidak bisa berjalan, Selain Pemda tidak memiliki anggaran untuk Pelatihan PMI Disnaker masih menerima pendaftaran PMI yg belum kompeten padahal jelas ini dilarang dan diacam Pidana dalam UU’18/2017.

Selain anggaran yang belum jelas dan PMI tidak bisa membiayai sendiri pelatihannya maka apabila kita dipaksakan penegakan hukum akan berpengaruh PHK besar-besaran kepada staf P3MI dan staf dan Instruktur BLK sehingga ribuan petugas lapangan bagian rekrut akan menjadi korban lahirnya UU 18/2017.

Sementara dengan tidak adanya jaminan berusaha, biaya pelatihan jutaan PMI oleh Pemerintah tidak ada, namun di sisi P3MI diwajibkan menambah deposito menjadi 1,5 Milyar dan modal setor menjadi 5 Milyar," padahal uang sebesar itu semestinya dapat dialokasikan sebagai modal kerja untuk perputaran ekonomi di daerah pedesaan dan bukan uang disimpan di Bank yang tidak ada manfaatnya sama sekali", 

Masih menurut Saiful, Perusahaan Penempatan juga akan sepi dari kerjaan karena tidak ada kepastian Warga yg terlatih atas dasar biaya Pelatihan dari APBN yang akan ditempatkan maka P3MI akan gulung tikar dan ribuan pegawai akan jadi korban atas regulasi uang akan dilaksanakan 2 bulan ke depan sehingga diprediksi penurunan remintansi di tahun tahun yang akan datang dan meningkatnya PMI ilegal karena kelaparan dan mau ikut resmi sangat sulit sehingga sangat mungkin menjadi tantangan dan bermuara merugikan Pemerintah Jokowi, demikian penjelasan Saiful

Komentar